MENEROPONG KEPASTIAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA PASCA HADIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA (ENSURING LEGAL CERTAINTY FOR BUSINESSMEN LAW NO. 6 OF 2023 ON CREATION OF WORK)

  • Diani Kesuma Universitas Pancasila
Keywords: Investasi, Kebijakan, Pelaku Usaha, Sinkronisasi

Abstract

Situasi pandemi ditahun 2020 sangat mempengaruhi nilai ekonomi Indonesia,
pertumbuhan ekonomi global melambat, hal ini tidak terjadi hanya di
Indonesia tetapi terjadi secara luas diberbagai negara, baik kelompok negara
maju maupun negara berkembang. Tingkat ketidakpastian yang tinggi pada
perekonomian dunia membuat Indonesia meningkatkan daya saing dan daya
tarik pasar domestik bagi investor dengan memberikan kemudahan berusaha
bagi Pelaku Usaha. Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah
strategis dalam pemulihan ekonomi nasional. Mahkamah Konstitusi dalam
Putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa Undang-Undang
Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil, dan menyatakan
Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat Secara hukum
dalam 2 (dua) tahun tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis,dan
yang berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini membuat kegamangan bagi
Investor dan pelaku usaha terkait dengan berbagai keputusan investasi,
berpacu dengan waktu Pemerintah mengambil upaya sebelumnya dengan
mengamandeman UU PPP dan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta kerja. adanya Perppu tersebut menjadi pertimbangan para
investor akan keamanan investasi dan imbal hasil yang diharapkan.Pasca
Perppu pada Desember 2022 Bank dunia melaporkan Indonesia menjadi
negara terbesar kedua di Asia Tenggara penerima Foreign Direct Investment
(FDI), menandakan aspek positif hadirnya Cipta Kerja perlu dipertahankan
oleh Pemerintah.Tidak ada suatu negara yang dapat membuat kebijakan yang
dapat memuaskan semua pihak, akan tetapi hadirnya Undang_Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha baik investor asing (PMA ) dan (PMDN) dalam
menginveskan dananya

Published
2023-06-29
Section
Articles