PERUBAHAN POLITIK HUKUM PEMBERIAN HAK PRIORITAS KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM KEGIATAN EKSPLORASI MINERAL DAN BATU BARA
Abstract
Kurangnya pemberian hak prioritas regulasi kepada BUMN dalam hal kegiatan
eksplorasi pertambangan, baik pertambangan mineral, gas, mapun batubara
dalam UU No. 4 Tahun 2009. Setelah dikeluarkan UU No. 3 Tahun 2020
yang menggantikan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral
dan batubara, dalam undang undang tersebut pemerintah memberikan
beberapa hak prioritas dalam mengeksplorasi minerba yang hanya diberikan
kepada perusahaan BUMN. Pemerintah memberikan beberapa kebijakan
yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2020 yang bersifat menguatkan BUMN
didasarkan pada amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Beberapa perusahaan
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pertambangan mineral
dan batubara yaitu: PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam
Tbk. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai: Hak-hak prioritas yang diberikan
negara untuk bumn, analisa arah kebijakan hukum dengan tinjauan yuridis,
dan implikasi sebelum dan sesudah hak prioritas diberikan