IMPLIKASI PASAL LIVING LAW DALAM UNDANG- UNDANG KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA TERBARU TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT
Keywords:
Negara mempunyai Hukum Pidana, Hukum Pidana, KUHP, RKUHP, Pasal Living Law, Dampak terhadap kehidupan masyarakat
Abstract
Di setiap negara pasti akan selalu ada hukum untuk mengatur dan mendasari
semua kegiatannya. Salah satu hukum yang umum di suatu negara adalah
hukum pidana. Hukum pidana di Indonesia sendiri dikenal sebagai KUHP
yang kemudian baru-baru ini ada kodifikasi KUHP terbaru yang mengandung
perubahan dan penambahan pasal pidana di dalamnya. Salah satunya adalah
pasal 2 RKUHP yaitu pasal Living Law. Pasal ini nantinya akan berdampak
secara luas pada kehidupan masyarakat dikarenakan adanya perluasan asas
legalitas di dalamnya