KEIKUTSERTAAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGELOLA PARTICIPATING INTEREST 10% (SEPULUH PERSEN)PADAWILAYAH KERJA MIGAS

  • Dian Nugrahani Universitas Indonesia
Keywords: Migas, PI 10 %, Participating Interest, Daerah

Abstract

Regulasi yang digunakan dalam pemberian Participating Interest (PI 10 %) dalam
pengaturan dan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia diharuskan
berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan
bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
Pengaturan dengan memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah,
pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest 10% pada wilayah
kerja migas dalam peraturan ini memberikan keterlibatan pemerintah daerah
dalam bentuk tanggungjawab untuk memberikan penunjukan kepada BUMD
atau Perusahaan daerahnya guna mendapatkan pengelolaan PI 10% yang diharapkan mampu memberikan keuntungan atau profit yang akan menambah
pendapatan daerah guna kesejahtraan masyarakat setempat selain itu,
diharapkan mampu memberikan pengetahuan, pengalaman kerjasama bagi
BUMD dalam pengelolaan wilayah kerja migas sebagai kontraktor. Saat ini
ada 2 wilayah kerja yang memanfaatkan pemberian PI 10 % ini antara lain:
Wilayah Kontrak Kerja Sama (KKS) Mahakam dan Wilayah Kontrak Kerja
Sama (KKS) Offshore North West Java (ONWJ). Adapun mekanisme lain yang
dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah antara lain dengan melakukan
pengawasan dan pemanfaatan yang optimal bagi daerah melalui Dana Bagi
Hasil Sumber Daya Alam, Corporate social responsibility dan pengelolaan
Sumur tua

Published
2023-06-29
Section
Articles