KAJIAN YURIDIS KERUSAKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI KERUGIAN PEREKONOMIAN NASIONAL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KORPORASI (StudiKasus Putusan Nomor 2633K/PID. SUS/2018)

  • Rizka Ananda Putri Aji Universitas Pancasila
Keywords: Kerusakan Lingkungan, Kerugian Negara, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Kerugian keuangan negara salah satunya dapat disebabkan oleh kerusakan
lingkungan yang pertama kali dimanfaatkan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Di lokasi tambang di kawasan Kabena yang dalam hal
ini pengelolaannya diserahkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah,
mengakibatkan kerusakan ekologis. Negara mengalami kerugian hingga
1,5 triliun, hal ini disebabkan oleh bisnis yang dijalankan oleh korporasi dan
mengakibatkan kerusakan lingkungan, hal ini berdasarkan pertimbangan
hakim di tingkat kasasi. Penulis dalam melakukan penelitian ini bertujuan
untuk 1) Melakukan analisis terhadap penolakan dakwaan penuntut umum
terkait perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara dalam
PutusanNomor 2633K/Pid.Sus/2018. Analisis menurut Perundang-undangan
terkait dengan konsep kerugian negara. Meskipun tidak ada bukti terkait
adanya kesalahan, namun pertanggungjawaban pidana tetap dapat
dibebankan kepada pelaku kejahatan. Dalam upaya penegakan lingkungan
hidup diperlukan adanya kewenangan dan perhitungan kerugian negara yang
diharapkan menjadi kepastian hukum. Oleh karena itu, terkait sanksi terhadap
korporasi yang merusak lingkungan, pengaturannya perlu dipertegas dalam
UU PPLH

Published
2023-06-29
Section
Articles