ANCAMAN LATEN KORUPSI DALAM KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ)
Abstract
Penerapan RJ dapat menyelesaikan kasus-kasus pidana dengan cepat,
sederhana dan biaya ringan. Pola yang sama dengan RJ adalah penyelesaian
kasus secara adat yang sudah ada dari masa lampau. RJ tidak dapat diterapkan
untuk semua kasus pidana, sehingga ada batasan pada kasus apa saja RJ
dapat diterapkan, yang dalam praktiknya melibatkan diskresi. Bagaimana
pengaturan dan pelaksanaan penerapan RJ untuk menyelesaikan kasus-kasus
pidana yang ada dan bagaimana penerapannya dapat memenuhi tujuan
pemidanaan? Untuk menjawabnya, dilakukan penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
dan pendekatan filsafat. Dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan filsafat, yang diteliti adalah aturan-aturan hukum, yang menjadi
fokus sekaligus tema sentral penelitian. Pendekatan Filsafat digunakan untuk
memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap implikasi sosial
dan efek penerapan RJ sesuai dengan yang sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang sudah ada terhadap masyarakat. Analisa selain
menggunakan teori RJ, dilakukan juga dengan menggunakan teori penyebab
korupsi (seperti Teori CDMA, Teori The Triangle of Fraud dan Teori GONE),
yang membawa kesimpulan penerapan RJ memerlukan pengaturan yang
tegas. Tanpa peraturan yang tegas, penerapannya akan menjadi peluang
dilakukannya perbuatan-perbuatan koruptif. Ketegasan pengaturan
diperlukan untuk menghindarkan prasangka buruk seperti tuduhan adanya
praktik jual beli RJ sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap
proses penegakan hukum