DAMPAK UU CIPTA KERJA TERHADAP KAIDAH HUKUM BISNIS
Abstract
Penelitian ini memberikan gambaran mendalam tentang transformasi kaidah hukum bisnis oleh UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap aspek-aspek kunci dalam konteks hukum bisnis di Indonesia, dengan fokus pada transformasi pasca berlakunya UU tersebut. Melalui metode analisis hukum, penelitian ini mengeksplorasi perubahan kaidah terkait perizinan usaha, hubungan kerja, dan hak kekayaan intelektual yang diinduksi oleh UU Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja secara signifikan mentransformasi kaidah hukum bisnis, dengan orientasi kuat pada peningkatan daya saing ekonomi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.Dampak positif UU Cipta Kerja diharapkan termanifestasi dalam pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, peningkatan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Metode penyusunan undang-undang dengan pola satu undang-undang mengubah banyak undang tanpa mencabut menunjukkan fleksibilitas dalam menyusun peraturan hukum bisnis tanpa merombak keseluruhan undang-undang.Hukum bisnis merujuk pada seperangkat peraturan yang mengatur hubungan dan transaksi bisnis. Tujuan utama UU Cipta Kerja adalah menciptakan lingkungan hukum yang mendukung peningkatan daya saing ekonomi, termasuk menyederhanakan perizinan usaha, meningkatkan hubungan kerja, dan memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual.Dampak UU Cipta Kerja terhadap aspek-aspek kunci dalam lingkup hukum bisnis di Indonesia mencakup perbaikan signifikan dalam proses perizinan usaha, peningkatan fleksibilitas hubungan kerja, dan peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual. Transformasi ini diharapkan mendorong investasi, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan iklim usaha secara keseluruhan.. Metode penyusunan undang-undang Cipta Kerja menngunakan dengan pola satu undang-undang mengubah banyak undang tanpa tanpa mengubah secara menyeluruh.Dalam konteks ini, asas hukum "Lex posterior derogat legi priori" memiliki relevansi, mencerminkan prinsip keberlanjutan hukum, memastikan adaptabilitas terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.