PENGAWASAN PERILAKU PASAR (MARKET CONDUCT) BAGIAN DARI PERLINDUNGAN KONSUMENLAYANAN JASA KEUANGAN
Abstract
Di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif saat ini, banyak Pelaku Usaha Jasa Keuangan berlomba-lomba menarik minat masyarakat untuk bergabung atau memanfaatkan layanan jasa keuangan yang ditawarkan. Selain keuntungan besar yang akan diperoleh juga kemudahan bertransaksi menjadi cara ampuh menarik perhatian masyarakat calon pengguna layanan jasa keuangan. Berbagai produk layanan berbasis digital (digital transaction) sebagai bagian dari kebijakan digitalisasi sektor jasa keuangandi satu sisi merupakan jenis transaksi yang menjanjikan dan memberikan nilai lebih, namun sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan terkait informasi dan hal lain sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari.