ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR TERKAIT PENERAPAN BUNGA FLOATING OLEH PIHAK BANK DALAM KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH

  • Hirwansyah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Keywords: Perlindungan Hukum, Kredit Kepemilikan Rumah, Kontrak Baku, Bunga Floating, Kepastian Hukum

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Umumnya, ada dua jenis suku bunga yang diberlakukan bank yaitu suku bunga tetap atau fixed rate, dan mengambang atau floating. Fixed rate merupakan bunga tetap yang tidak akan berubah sepanjang tenor, sedangkan bunga floating KPR bersifat fluktuatif. Besaran bunga floating KPR berubah-ubah, sesuai suku bunga acuan yang diterbitkan oleh BI. Selain tergantung suku bunga acuan BI, tren bunga pasar dan kebijakan bank pun mempengaruhinya. Dalam praktiknya bentuk perjanjian KPR sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditor dan penerapan bunga KPR komersial bersifat floating, perjanjian yang demikian itu biasa disebut dengan perjanjian baku (standard contract).

Penelitian jurnal ini menggunakan system normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan dan sistem norma, terhadap sumber data yang bahan primer seperti UU, Peraturan, bahan sekunder seperti buku, jurnal, bahan tersier, petunjuk dan penjelasan terhadap bahan primer dan sekunder.

Hasil penelitian Perlindungan hukum yang diberikan oleh debitur yang mengalami kerugian akibat adanya kebijakan penerapan  bunga floating yang dilakukan secara sepihak oleh Pihak Perbankan yang menggunakan kontrak baku dapat dijumpai dalam pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 30 POJK No. 6 / POJK. 07 / 2022, tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Adapun sanksi yang diberikan oleh pelaku usaha dalam hal ini pihak bank apabila melanggar ketentuan diatas yaitu sesuai denga pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Upaya - upaya yang dapat dilakukan pihak debitur untuk mendapatkan kepastian hukum akibat adanya penerapan bunga floating dalam perjanjian baku KPR yaitu Membuat pengaduan atau laporan ke Otoritas jasa Keuangan (OJK), Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan  melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa  Keuangan (LAPS),  Membuat surat somasi secara individu atau melalui kuasa hukum dan menggugat pihak Bank ke Pengadilan  Negeri. 

 

Published
2024-01-01
Section
Articles