PROBLEMATIKA PRAKTIK PENERAPAN PRINSIP PERSAINGAN USAHA SEHAT STUDI KASUS KELANGKAAN DAN KENAIKAN HARGA MINYAK GORENG
Abstract
Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi 2021-2022, sementara Indonesia merupakan produsen utama CPO terbesar di dunia. Dengan menggunakan pendekatan analisis yuridis normatif, penelitian ini bertujuan mengetahui kondisi oligopoli merupakan ruang tumbuh suburnya praktik kartel dalam perjanjian kolusi dalam konteks hukum larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Ditemukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang tidak mendukung larangan monopoli dan pencegahan persaingan usaha sehinggacenderung menyuburkan integrasi vertikal ke belakang dalam siklus industri minyak goreng.