PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP WANITA DAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA

  • Jum Anggriani Universitas Pancasila
  • Eni Jaya Universitas Tama Jagakarsa
  • Ester Tarigan Universitas Tama Jagakarsa
  • Endang Suprapti Universitas Tama Jagakarsa

Abstract

Upaya Pemerintah untuk menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga adalah : dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tetapi setelah kurang lebih 8 tahun berjalan, kekerasan dalam rumah tangga tetap saja masih sering dilakukan suami atau orang tua kepada istri atau anak mereka. Untuk itu peneliti mencoba untuk mengetahui faktor-faktor dominan apa saja yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sertaupaya-upaya untuk menanggulanginya. Selain itu, peneliti juga ingin melihat apakah pemberlakuan UU No. 23 tahun 2004 telah efektif atau tidak dalam menanggulangi kasus-kasus kekerasan terhadap wanita dan anak dalam rumah tangga di Indonesia Penelitian ini memakai metode penelitian empiris dan normatif. Penelitian empiris dimaksudkan untuk mendapatkan data primer, yaitu data yang langsung di dapat dari masyarakat melalui pengisian kuisioner, dan penelitian kepustakaan untuk menemukan norma-norma hukum yang menjadi objek penelitian.Diharapkan dari penelitian ini di dapatkan solusi-solusi yang berupa pencegahan, antisipasi dan penanganan yang tepat terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak dan wanita di dalam rumah tangga.

Published
2024-01-01
Section
Articles