TANGGUNG JAWAB PIDANA DIREKTUR RUMAH SAKIT TERHADAP PERAWAT YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

  • Erika Putra Universitas Bung Karno
  • Ismail Universitas Bung Karno
  • Dewi Iryani Universitas Bung Karno

Abstract

Direktur Rumah Saksi Umum Daerah mencabut Surat Penugasan Klinis dan Kewenangan Klinis Tenaga Keperawatan, yang di analisis dengan menggunakan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Titik berat penelitian dengan pendekatan yuridis normatif mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi undang-undang khusus dan umum ditujukan pada penelitian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji data sekunder, dengan alasan karena masalah yang diteliti sebagai objek adalah keterkaitan peraturan yang satu dengan lainnya dan penerapannya dalam masyarakat merujuk pada pelaksanaan sanksi bagi  perawat kesehatan rumah sakit.Hasil dari penelitian ini berupa: 1. Unsur tindak pidana Kejahatan terhadap kesusilaan yang dipersangkakan kepada Perawat HP sebagaimana Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidaklah terpenuhi, oleh sebab itu, sebaiknya Direktur Rumah Sakit terlebih dahuu memerintahkan Perawat HP membuat surat pernyataan diatas kertas bermeterai bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, kecuali mengulangi melakukan pelanggaran berat, barulah mengajukan pencabutan Surat Penugasan Klinis dan Kewenangan Klinis Tenaga Keperawatan. 2. Terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cempaka Putih, tidaklah dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum pidana.

 

Published
2024-01-01
Section
Articles