PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI EMAS LOGAM MULIA PADA KASUS PUTUSAN NOMOR: 1666 K/PDT/2022

  • R. Yuniono Soehartjahjono Universitas Bung Karno
  • Ismail Universitas Bung Karno
  • Hartana Universitas Bung Karno

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena direksi yang dihukum karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya.Hal ini terjadi karena adanya penawaran diskon secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari perusahaan. Penawaran diskon penjualan emas PT. Antam yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni selaku broker kepada Budi Said selaku konsumen. Perbuatan Eksi Anggraeni dilakukan beesama dengan Misdianto dan Ahmad Purwanto selaku karyawan di cabang PT. Antam cabang Butik Emas Logam Mulia Surabaya Antam. Rumusan masalah penelitian ini adalah: bagaimanakah pertanggungjawaban PT Antam terhadap konsumen atas hubungan jual beli pihak ketiga yang menjanjikan harga dibawah harga resmi kepada pembeli? dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli emas logam mulia pada Kasus Putusan Nomor: 158/Pdt.G/2020/PN.Sby? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Antam bertanggungjawab terhadap perbuatan melawan hukum dalam penipuan jual beli emas tersebut, yang dilakukan Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer) yang merupakan pengurus/pegawai pada PT Antam tersebut dalam membantu Eksi Anggraeni dalam melakukan kejahatannya. Transaksi jual beli emas logam mulia di PT Antam terkait kasus PT Budi Said melawan Antam, yang merugikan pihak Budi Said yang notabene sebagai pembeli, seyogyanya mendapatkan perlindungan hukum sebagai konsumen, sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Published
2024-01-01
Section
Articles