ASPEK HUKUM PENYERTAAN MODAL NEGARA MELALUI PROSES RIGHT ISSUE PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA BERSTATUS PERUSAHAAN TERBUKA
Abstract
Badan usaha milik Negara (BUMN) terdiri dari perusahaan umum (perum) dan
perusahaan persero (persero). Diantara dua bentuk BUMN, persero lah yang
dapat menjual sahammya ke publik sehingga menjadi perusahaan terbuka.
Setelah menjadi perusahaan terbuka maka diharapkan kenirja perusahaan
semikian meningkat. Kinerja Perusahaan dapat optimal jika didukung dengan
permodalan yang kuat karena mampu bersaing dengan kompetitornya.
Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di PT Persero diharapkan
dapat menyertakan tambahan modalnya yang dikenal dengan penyertaan
modal Negara. Penyertaan modal Negara kepada BUMN persero berstatus
perusahaan terbuka dilakukan melalui mekanisme right issue. Tindakan hukum
ini memiliki beberapa aspek yaitu aspek keterbukaan mengingat sebagai
perusahaan terbuka diwajibkan menerapkan keterbukaan penuh dalam
Undang-Undang Pasar Modal, aspek perubahaan komposisi kepemilikan
saham berupa penambahan komposisi kepemilikan Negara dalam BUMN
tersebut sehingga pengendalian secara strategis melalui mekanisme RUPS
akan lebih optimal, aspek kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagaian
dari good corporate governance yang terkait penyertaan modal negara yang
dananya berasal dari APBN merupakan keuangan negara sehingga perlu
dilakukan secara hati hati sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
business judgement rule serta aspek peningkatan tanggung jawab Negara
terhadap kerugian persero sejalan dengan peningkatan jumlah saham dengan
tanggungjawab terbatas sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang
Perseroan Terbatas dan potensi fiercing the corporate veil sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.