Status Hukum Bank Pembangunan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.35814/selisik.v2i1.637
Abstract views: 383 | .pdf downloads: 4037
Abstract views: 383 | .pdf downloads: 4037
Keywords:
Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), korupsi, kekayaa daerah
Abstract
Peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) bagi pembangunan masyarakat daerah sampai saat ini masih sangat diperlukan, walaupun keberadaan BPD yang secara de yure sudah dihapus oleh Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Tulisan ini menganalisis status hukum dari BPD sekarang ini dan harta kekayaannya. Hasil analisis yang diberikan di sini menunjukkan bahwa BPD tidaklah identik dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan juga terjadi kesalahan mendasar dalam penerapan tindak pidana korupsi terhadap pemberian kredit oleh BPD.