Bolehkan Notaris Melakukan Penyuluhan Hukum Pasar Modal Melalui Media Internet?

  • Laurensius Arliman S Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v2i1.638
Abstract views: 686 | .pdf downloads: 1017
Keywords: Notaris, Penyuluhan hukum, Pasar Modal, Internet

Abstract

Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum, salah satu bentuk penyuluhan hukum ini dilakukan oleh notaris. Notaris juga bekerja dalam Pasar Modal, namun di dalam memberikan penyuluhan hukum pasar modal terkait akta yang dibuatnya tidak boleh dilakukan melalui media internet (website dan blog), karena hal ini untuk menjamin kerahasian minuta akta para pihak, sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jika aturan ini tetap dilanggar maka notaris akan diberikan sanksi secara kode etik oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia, administratif, perdata dan bahkan pidana.

Published
2019-07-18
Section
Articles