Menggugat Kebijakan Izin Ekspor Tambang Mineral Mentah (Tinjauan Juridis PP 1/2017 serta Permen ESDM 5/2017 dan Permen ESDM 6/2017)

  • Bisman Bhaktiar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i1.653
Abstract views: 138 | .pdf downloads: 123
Keywords: Pertambangan Mineral, Pengolahan dan Pemurnian

Abstract

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur upaya peningkatan nilai tambah pertambangan mineral dengan kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemunian hasil tambang mineral di dalam negeri. Namun dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut tidak dijalankan oleh Pemerintah secara konsisten. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2017) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (Permen ESDM 5/2017) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Permen 6/2017) sebagai legitimasi memberikan izin ekspor mineral mentah. PP dan Permen yang dikeluarkan pemerintah tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Published
2019-07-19
Section
Articles