Nota Bene Merakyatkan Wibawa Negara Hukum
Abstract views: 90 | .pdf downloads: 114
Abstract
Presiden Joko Widodo baru-baru ini meminta agar ada sesuatu yang harus dilakukan dengan cepat. Ujar beliau: “… kalau ada percikan sekecil apapun untuk segera diselesaikan … (dan) selesaikan pada saat api itu masih kecil. Segera padamkan ! Apa yang dimaksudkan oleh Presiden ? Beliau tentu tidak bermaksud membicarakan masalah “kebakaran”, tetapi ternyata masalah “penegakan hukum”. Apa yang menyebabkan seorang Presiden sampai menginstruksikan hal tersebut ? Tentu hal ini berkaitan dengan “iklim hukum” sekitar ucapan dalam pidato beliau waktu itu. Di mana pidatonya ? Rupanya di muka tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama. Iklim hukum (ataukah iklim pelanggaran hukum ?) waktu itu menyangkut isyu-isyu antara lain tentang: demonstrasi besar-besaran yang dapat menimbulkan masalah SARA, dengan kemungkinan berimplikasi pada pecahnya kerukunan hidup dalam NKRI dan mungkin juga dapat berimplikasi pada di”goyang”nya pemerintahan yang sah. Peristiwa “bom-bunuh-diri” yang terjadi di Kampung Melayu Jakarta Timur pada tanggal 24 Mei 2017, juga memperkuat dugaan adanya kelompok radikal ISIS yang “menargetkan” timbulnya kekacauan dan perasaan tidak aman dalam masyarakat Indonesia.