Tinjauan Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)

  • Budimansyah Universitas Panca Bhakti
  • Hendrik Lembaga Kajian, Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKKBH) Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti
DOI: https://doi.org/10.35814/selisik.v3i2.677
Abstract views: 74 | .pdf downloads: 501
Keywords: Mahkamah Konstitusi, Pilkada, Kewenangan

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis, sebagai Negara hukum Indonesia dalam praktek kenegaraannya senantiasa bersandar kepada aturan hukum yang berlaku dan hukum diposisikan sebagai panglima serta sebagai Negara demokratis jabatan-jabatan dalam ketatanegaraan dipilih melalui kontestasi pemilihan umum. Sejak digulirkannya reformasi dan berbarengan dengan terjadinya amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka terjadi perubahan yang signifikan terhadap ketatanegaraan di Indonesia. Munculnya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi pada amandemen ke-3 membawa angin segar karena Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus hasil pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dalam rangka memilih anggota DPR-RI, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. Pengaturan yang sumir terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus hasil pemilihan umum menjadi persoalan karena pemilihan umum berdasarkan rezim pengaturannya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pemilihan umum pada rezim pertama yaitu pemilihan umum dalam rangka memilih DPR-RI, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan umum pada rezim kedua dalam rangka memilih kepala daerah 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pembagian rezim pemilihan umum dan pengaturan yang sumir terhadap kewenangan memutus hasil pemilihan umum berdampak pada apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili semua rezim Pemilu atau hanya Pemilu pada rezim pertama saja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutus sengketa pemilihan umum namun dengan syarat sebelum dibentuk peradilan khusus pemilu dan dengan berbagai persoalan ketika nanti peradilan khusus dibentuk dan di bawah lingkungan Mahkamah Agung.

Published
2019-07-23
Section
Articles