PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SOCIAL COMMERCE TIKTOK SHOP
Abstract
Adanya Tiktok Shop dalam fitur platform Tiktok membuat terjadinya
pertentangan antara perdagangan secara konvensional dengan digital.
Fitur ini telah menyebabkan banyak perdagangan konvensional gulung tikar
dikarenakan pembeli atau konsumen telah beralih dari kebiasaan berbelanja
langsung menjadi berbelanja secara daring atau online. Belum jelasnya izin
Tiktok yang berstatus social commerce tersebut menyebabkan platform
Tiktok yang menyediakan belanja online Tiktok Shop ditutup pada tanggal 4
Oktober 2023, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,
dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagngan melalui Sistem Elektronik.
Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah akibat hukum terbitnya
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bagi Platform Tiktok? dan bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam perdagangan melalui
social commerce Tiktok Shop? Terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023
bagi Platform Tiktok adalah berpotensi terjadinya persaingan usaha tidak
sehat. Pelaku usaha maupun affiliate yang terdampak dari penutupan TikTok
Shop ini bisa saja melakukan tindakan yang melenceng dari hukum agar tidak
mengalami kerugian dengan menyepakati perjanjian antara pelaku usaha
pesaing dalam pembagian wilayah pemasaran produk guna meminimalkan
kerugian yang dialami. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam
transaksi bisnis pada social commerce TikTok Shop diatur secara preventif
oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yakni KUH Pidana, UUPK, UU
ITE, serta peraturan pendukung UU ITE, yakni PP PMSE dan Permendag No.
50/2020