TANGGUNGJAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG DASAR 1945

  • Asep Bambang Hermanto Universitas Pancasila
  • M. Isnur YLBHI
Keywords: Tanggung jawab negara, kebebasan beragama dan berkepercayaan, Pemenuhan HAM menurut UUD 1945

Abstract

UUD 1945 telah dijamin dengan tegas mengenai penghormatan dalam
pemenuhan kebebasan beragama dan berkeyakinan, akan tetapi dalam
praktiknya masih terdapat banyak pelanggaran hak asasi manusia,
khususnya kebebasan beragama dan kepercayaan, ini semua di luar 6
agama yang diberikan pengakuan oleh UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Oleh karena itu bagi kelompok
penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi yang tidak berkesudahan
dalam perjalanannya. Perubahan dan penegasan kembali kebebasan
beragama dan berkeyakinan dalam perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak serta merta mengubah praktik
diskriminasi terhadap kebebasan beragama dan berkenyakinan tersebut.
Upaya-upaya untuk penghormatan dan pengakuan terus dilakukan, baik oleh
korban maupun kelompok masyarakat sipil, harapan itu terus bergulir di hati
sanubari mereka, walapun ada sedikit perubahan. Bagi kelompok masyarakat
sipil yang memeluk keyakinan tersebut selalu berharap kepada Negara
dapat memberikan pemenuhan dan penghormatan kebebasan beragama
dan berkenyakinan yang merupakan hak asasi yang paling fundamental
dalamkehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, yang menjadi
persoalan adalah bagaimanakah atnggungjawab negara dalam pemenuhan
hak terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan berdasarkan UUD
1945. Maka dengan demikian, yang perlu diperjelas bahwa negara sebagai
organisasi hukum memiliki tugas hukum ( legal duty) dan kewajiban hukum
(legal obligation) dari organ of the state sekaligus sebagai organ of the law
guna melindungi hak asasi manusia dalam segala bidang. termasuk tanggung
jawab dalam pemenuhan atas hak kebebasan beragama dan berkenyakinan
sesuai amanat UUD 1945

Published
2024-06-30
Section
Articles