KEBIJAKAN HUKUM PERLINDUNGAN PRODUK UMK INDONESIA TERHADAP PRAKTIK CROSS BORDER MELALUI E-COMMERCE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik cross border melalui e-commerce dan antisipasi kebijakan hukum yang dilakukan Indonesia dalam melindungi produk UMK. Produk UMK Indonesia jumlahnya banyak namun kalah bersaing dari sisi harga dari produk luar. Penyebabnya adalah masuknya produk impor yang over produksi di negaranya dengan daya saing harga yang lebih rendah melalui e-commerce dan masih adanya impor illegal. Dominasi produk impor tersebut telah meruntuhkan eksistensi produk UMK Indonesia di pasar domestik. Menggunakan metode yuridis normative dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang analisisnya menggunakan yuridis kualitatif diketahui bahwa Pemerintah Indonesia belum konsisten menyusun aturan yang tepat dalam mengantisipasi masuknya barang luar ke Indonesia melalui sistem cross border. Rencana penerapan tarif impor yang tinggi merupakan kebijakan hukum fiscal jangka pendek perlu diimbangi dengan kebijakan jangka panjang berupa perbaikan tata kelola impor dan pemberdayaan UMK. Pembentukan satgas impor illegal dan penegakan hukum berupa penerapan sanksi hukum yang maksimal mampu memberikan efek jera dan menekan praktik impor illegal.