KELEMBAGAAN PENGAWAS PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF PRINSIP IKTIKAD BAIK

  • Alvon Kurnia Palma Universitas Andalas
  • Wetria Fauzi Universitas Andalas
Keywords: Iktikad Baik, Sistem Elektronik, e-Commerce dan Pelindungan Data PribadiSistem Elektronik, e-Commerce dan Pelindungan Data Pribadi

Abstract

Pasal 58 UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang memonitoring, perumusan kebijakan strategis dan adjudikasi pelanggaran   pelindungan data pribadi dan kewenangan yang luas sebagaimana terdapat dalam Pasal 60 UU PDP. Data pribadi milik data subjek pada platform e-Commerce rentan disalahgunakan karena persetujuan pemrosesan berlangsung melawan hukum dan melanggar prinsip pemrosesan data pribadi. Kelembagaan pelindungan data pribadi adalah peranan negara guna menyeimbangkan relasi yang timpang antara platform dengan pengguna sebagau pengguna saat perwujudan persetujuan pemrosesan data pribadi. Pembentukan lembaga pelindungan data pribadi harus mengambil contoh dari keberhasilan dan pembelajaran negara lain seperti di Singapura dan Amerika yang berbasis pada keduanya. Berdasarkan itu maka pertanyaan penelitian jurnal ini adalah bagaimana tugas, kewenangan dan bentuk lembaga pelindungan data pribadi dibeberapa negara dan bagaimana bentuk lembaga pelindungan data pribadi yang sesuai dengan UU PDP. Metode penulisan ini adalah yuridis normatif. Di dunia ada 3 model yakni multi, duo dan single. Dari model single terdapat 2 pilihan yakni independent atau lead supervisory authority. Indonesia berdasarkan Pasal 58 UU PDP lebih tepat membentuk badan dengan model lead supervisory authority yang memadukan peran beberapa Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) dan Kementrian menjadi garda terdepan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Published
2024-12-25