PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KORBAN PENIPUAN PEMBELIAN APARTEMEN PURI CITY

  • Gunawan Universitas Pancasila
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Penipuan, Apartemen Puri City.

Abstract

Perbuatan pidana korupsi korporasi dilakukan dengan berbagai modus, menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan menguntungkan perusahaan. Namun penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi korporasi, sangat jarang dihadapkan di pengadilan. Biasanya pengurus korporasi saja yang mewakili perseroan di muka hukum. Sementara masyarakat menghendaki agar korupsi yang dilakukan korporasi tidak cukup menjerat Direksinya saja, tapi menjatuhkan juga sanksi pidana pada korporasinya.  suatu badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dikenai tindak pidana, yaitu pidana denda berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi alasan dipailitkannya PT. Mahkota Berlian Cemerlang oleh para nasabahnya, dan bagaimanakah tanggung jawab PT. Mahkota Berlian Cemerlang setelah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Nomor: 1257 K/Pdt.Sus.Pailit/2023? Alasan-alasan dipailitkannya PT Mahkota Berlian Cemerlang telah terpenuhi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU, "debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri atau atas permohonan satu atau lebih krediturnya." PT Mahkota Berlian Cemerlang dapat dimintakan pertanggungjawaban Pidana sebagai pelaku tindak pidana korupsi, berdasarkan teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pengurus PT MBC untuk kepentingan dan keuntungan korporasi, dan dengan doktrin vicarious liability, bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan dan kesalahan orang lain.

Published
2024-12-25