PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL (Studi Putusan Kasasi Nomor: 457 K/Pdt.Sus-HKI/2022)

Authors

  • Fajrin Al Khomsa Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.35814/4my3hx50

Keywords:

Perlindungan Hukum, Merek, Hak Kekayaan Intelektual

Abstract

Merek dengan (brand image) dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa merek terkenal (well know mark) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis? dan bagaimana perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual Merek Terkenal “Yunteng” atas dasar unsur itikad tidak baik berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 457 K/Pdt.Sus-HKI/2022? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari pembahasan dalam penelitian ini adalah Gugatan dari Zhongshan Yunteng Photographic Equipment Co., Ltd., terhadap “Yunteng” Daftar Nomor IDM000718905 yang memiliki kesamaan dalam hal Merek. Adapun yang menjadi alasan Majelis hakim dalam putusannya adalah bahwa dalam petitum gugatan Penggugat antara lain memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat pembatalan dan mencoret merek Tergugat Yunteng, sedangkan dalam perkara a quo Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak digugat, maka gugatan kurang pihak oleh karena itu Pengadilan Niaga yang menyatakan gugatan NO/ tidak dapat diterima sudah tepat dan benar tidak salah menerapkan hukum.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles