EFEKTIVITAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.35814/4ng6ps68Keywords:
Efektivitas, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga NegaraAbstract
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah konstitusi adalah lembaga negara yang termasuk salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang melakukan fungsi peradilan yang menangani permasalahan ketatanegaraan berdasar ototritas UUD 1945. Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Mahkamah Konstitusi juga menjadi penafsir akhir konstitusi. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana efektivitas MK sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD yang menyebutkan salah satu kewenangan MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar? dan bagaimana konsep yang tepat dalam menyelesaikan sengketa antar Lembaga negara? Hasil penelitian ini adalah Efektivitas dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara adalah belum optimal. Oleh karena itu, MPR dapat mengambil peran dalam penyelesaian sengketa antarlembaga negara, maka MPR perlu diposisikan sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga negara yang lain. Dengan kedudukan yang lebih tinggi, maka produk MPR dipatuhi lembaga negara lain.