PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE YANG MERUGIKAN KONSUMEN MARKETPLACE LAZADA

Authors

  • Muhammad Merza Berliandy Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.35814/cnwcsd25

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Konsumen

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-Commerce serta bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara perbuatan melawan hukum terhadap konsumen situs belanja online LAZADA dalam Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 588/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Brt. Penelitan ini menggunakan analisis yuridis normatif maka menggunakan beberpa peraturan perundangan-undangan dan asas-asas perjanjian merupakan yang merupakan alat ukur sedangkan obyek yang dikaji adalah Putusan PN Jakarta Barat Nomor 588/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt. tentang perbuatan melawan hukum terhadap konsumen situs belanja online Lazada. Hasil penelitian yaitu: Pertama, Perlindungan konsumen terutama dalam perlindungan data diri dalam suatu platform belanja online menurut penulis belum berjalan dengan baik. Karena di Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus. Pengaturan tersebut masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi; Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara perbuatan melawan hukum terhadap konsumen situs belanja online Lazada adalah, tidak patuhnya konsumen dalam hal ini penggugat dengan Syarat dan Ketentuan yang terdapat pada situs belanja online Lazada. Sehingga eksepsi Tergugat yakni pihak Lazada dikabulkan.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles