AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA OLEH KORPORASI

Authors

  • Romulus Haholongan Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.35814/gyjjdy58

Keywords:

Akibat Hukum, Korupsi, Korporasi

Abstract

Maraknya kejahatan yang dilakukan oleh korporasi salah satunya berkaitan dengan praktik korupsi yang berdampak bukan hanya keuangan negara tetapi  juga  berdampak pada  perekonomian  negara, akan  tetapi  tidak  diketahui pasti sejauh mana batasan merugikan perekonomian negara  tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana konsep pertanggungjawaban terhadap tindak  pidana  korupsi  yang merugikan perekonomian negara oleh  korporasi? dan bagaimna akibat  hukum tindak  pidana  korupsi  yang  merugikan perekonomian negara oleh korporasi? Metode penelitian yang digunakan dalam  penelitian ini  adalah  penelitian  yuridis  normatif. Hasil penelitian  ini  adalah  konsep  pidana  dan  penegakan hukum pertanggungjawaban  pidana  korporasi  dalam tindak  pidana  korupsi  yaitu  menggunakan  konsep pertanggungjawaban pengganti (vicarious  liability), adapun penjatuhan pidana yang dapat di jatuhkan kepada korporasi  yang  melakukan  tindak  pidana  korupsi dapat dilihat dalam Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31  Tahun  1999  jo  Undang-Undang  Nomor 20 Tahun  2001 tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.  Akibat hukum  tindak  pidana  korupsi  yang  merugikan perekonomian  negara oleh  korporasi  bahwa  dengan demikian  pemidanaan terhadap  korporasi  sebagai  subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi adalah pidana pokok berupa pidana denda yang diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman maksimal pidana denda dan pidana  tambahan  dalam  Pasal  18  ayat  (1)  dan  ayat  (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles