AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA OLEH KORPORASI
DOI:
https://doi.org/10.35814/gyjjdy58Keywords:
Akibat Hukum, Korupsi, KorporasiAbstract
Maraknya kejahatan yang dilakukan oleh korporasi salah satunya berkaitan dengan praktik korupsi yang berdampak bukan hanya keuangan negara tetapi juga berdampak pada perekonomian negara, akan tetapi tidak diketahui pasti sejauh mana batasan merugikan perekonomian negara tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana konsep pertanggungjawaban terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara oleh korporasi? dan bagaimna akibat hukum tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara oleh korporasi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah konsep pidana dan penegakan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi yaitu menggunakan konsep pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), adapun penjatuhan pidana yang dapat di jatuhkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dilihat dalam Pasal 20 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat hukum tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara oleh korporasi bahwa dengan demikian pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi adalah pidana pokok berupa pidana denda yang diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman maksimal pidana denda dan pidana tambahan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.