TANGGUNG JAWAB HUKUM BANK KUSTODIAN ATAS KESALAHAN/KELALAIAN MANAJER INVESTASI TERHADAP KERUGIAN INVESTOR REKSA DANA
DOI:
https://doi.org/10.35814/etg4pa19Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Bank Kustodian, Investor Reksa DanaAbstract
Bank kustodian merupakan lembaga penitipan dana dari para pemodal atau investor melalui reksa dana tidak terelepas dari berbagai risiko yang akan dialami oleh investor tersebut. Bahkan, beberapa Perbankan milik Negara Indonesia, menolak untuk bertanggungjawab atas kesalahan/kelalaian manajer investasi terhadap kerugian investor reksa dana, bahkan mengalihkan seluruh akibat hukum yang timbul kepada nasabah sendiri. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap investor atas kesalahan/kelalaian manajer investasi dalam transaksi reksa dana? dan bagaimana tanggung jawab hukum bank kustodian atas kesalahan/kelalaian manajer investasi terhadap kerugian investor reksa dana? Hasil penelitian adalah perlindungan hukum terhadap Investor dalam Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana KIK atau Kontrak Investasi Kolektif ada dalam Kontrak Pengelolaan Reksa Dana, Investor juga mendapat perlindungan hukum dari Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Bapepam, dan fiduciary duty yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Tanggung jawab bank kustodian terhadap nasabah pada produk investasi reksa dana adalah dalam hal terjadi kesalahan dan kelalaian dalam mengadministrasikan dana nasabahnya, Bank Kustodian berkewajiban mengembalikan dana investor maupun pembayaran ganti kerugian terhadap kerugian investor reksa dana ysng diakibatkan oleh kesalahan/kelalaian manajer investasi tersebut.