TANDA TANGAN ELEKTRONIK SEBAGAI DATA PRIBADI YANG HARUS DILINDUNGI UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35814/ng706223Keywords:
Implikasi, Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Tanda tangan pada dasarnya adalah alat untuk melakukan verifikasi dan autentifikasi atas adanya persetujuan seseorang terhadap suatu dokumen atau perjanjian, tanda tangan seseorang berarti orang tersebut telah memberikan membaca, mengerti serta persetujuan atas apa yang tertulis dalam dokumen tersebut. Berdasarkan norma hukum yang ada tanda tangan berfungsi penting dalam mengesahkan dokumen, perjanjian atau tindakan hukum tertentu. Tanda tangan juga merupakan bukti adanya perikatan diantara satu pihak dengan pihak lainnya, sehingga tanda tangan seseorang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari diri seseorang. Dibubuhkannya tanda tangan seseorang berarti orang tersebut secara sadar telah mengikatkan diri kepada siapa dokumen tersebut ditujukan. Pada masa pasca pandemi Covid 19 penggunaan tanda tangan elektronik menjadi hal yang wajar dan dipergunakan sebagai bagian untuk kemudahan penutupan suatu transaksi bisnis. Masalah timbul karena tanda tangan berdasarkan aturan hukum yang berlaku belum dianggap sebagai bagian dari data pribadi milik seseorang yang harus mendapatkan perlindungan sama seperti data pribadi lainnya. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa perlindungan terhadap tanda tangan seseorang di Indonesia harus dilakukan karena tanda tangan adalah bagian dari data pribadi milik seseorang sebagai bagian dari kepastian hukum bagi pemilik tanda tangan dimaksud. Sehingga perubahan atas ketentuan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 perlu segera dilakukan.