UPAYA HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEBAGAI SARANA RESTRUKTURISASI UTANG BAGI DEBITUR

Authors

  • M Triansyah Putra Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.35814/hnq44q60

Keywords:

Upaya Hukum, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Restrukturisasi Utang

Abstract

Restrukturisasi utang adalah bentuk restrukturisasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangannya dengan cara mengatur kembali utang-utangnya dengan mengajukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru yang disetujui oleh kedua pihak. Rumusan masalah penelitian ini adalah: konsep Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat memberikan kepastian hukum, berkeadilan dan kemanfaatan? dan bagaimana masalah dan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai Sarana Restrukturisasi Utang? Jenis penelitian hukum yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan penundaan kewajiban pembayaran utang yang berlaku di Indonesia masih menjadi satu dengan Undang-Undang Kepailitan, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Belum ada payung hukum yang jelas mengenai perusahaan yang bagaimana yang berhak direstrukturisasi atau bagaimana bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat ditempuh dan hal-hal teknis lainnya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengandung potensi berakhir dengan kepailitan, dalam arti, ada tiga cara bagaimana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang akan berubah menjadi kepailitan. Perubahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi Kepailitan berpotensi menjadi jebakan (trap) yang tidak diprediksi debitur sebelumnya. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tidak memberikan Kesempatan bagi Debitur untuk melakukan upaya lain, misalnya melakukan gugatan perdata umum ke pengadilan negeri dengan alasan adanya penyalahgunaan keadaan yang telah dilakukan oleh Kreditur dalam perjanjian perdamaian tersebut.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles