TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM

Penulis

  • Irfan Hadi Pratama Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.35814/1jcrgd09

Kata Kunci:

Actio pauliana, Kurator, Kepastian hukum

Abstrak

Actio Pauliana merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh kurator untuk menambah kuantitas dan kualitas harta pailit. Kurator diberikan wewenang oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, guna mengajukan gugatan pembatalan perbuatan hukum yang terlanjur dilakukan debitor pada masa lampau sebelum debitor tersebut dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan prinsip actio pauliana oleh kurator dalam melakukan upaya perlindungan hukum terhadap kreditor pada proses kepailitan di Indonesia? dan bagaimanakah tanggung jawab Kurator dalam menerapkan prinsip actio pauliana yang dihubungkan dengan kepastian hukum bagi kreditor dalam kasus Kepailitan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Actio pauliana telah diatur secara lengkap dalam Pasal 41, Pasal 42 hingga Pasal 49 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentang perlindungan hukum terhadap kreditor dalam proses pemberesan kepailitan, namun masih dianggap lemah terhadap kreditor. Actio Pauliana merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukann oleh kurator untuk menambah kuantitas dan kualitas harta pailit. Kurator diberikan wewenang oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU guna mengajukan gugatan pembatalan perbuatan hukum yang telah atau terlanjur dilakukan debitur pada masa lampau sebelum dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan niaga.

Diterbitkan

2025-12-23

Terbitan

Bagian

Articles