STRATEGI MENANGANI POLARISASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35814/bnr7k646Keywords:
Polarisasi, Pemilu, DKI JakartaAbstract
Dalam pemilihan umum sering muncul polarisasi yaitu dua kelompok atau lebih masyarakat memiliki pandangan, nilai, atau kepentingan yang berbeda dan saling bertentangan yang begitu keras yang memungkinkan akan terjadi konflik sosial, seperti pemilihan umum yang terjadi baru-baru ini ataupun yang lebih keras terasa kontestasi pemilihan Presiden pada tahun 2019 dan Kepala Daerah DKI Tahun 2014. Pada saat pemilu tersebut terjadi polarisasi yang begitu keras, dimana saling berhadapan, sangat terasa mempengaruhi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hal berpengaruh kepada masyarakat sebagai anak bangsa. Adapun masalah yang dibahas yaitu Bagaimana Implementasi terkait dengan polarisasi dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilu Pada Tahun 2024 dan Bagaimana Strategi yang ideal dalam Penanganan Polarisasi Penyelenggaraan Pemilu Pada Tahun 2024. Metode penelitiam yang digunakan adalah metode Normatif atau kepustakan, sedang analisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut Faktanya polarisasi pada pemilihan umum tahun 2024 tidak sekuat pada waktu pemilihan umum tahun 2019 dan pilkada 2014 di DKI Jakarta, di mana kondisi yang demikian itu telah adanya pemetaan dari pemerintah. Pemilihan umum 2024 ini terkait pemilihan presiden, ada tiga calon presiden yang diusung setiap partai politik dan para pendukungnnya. Pembagian kelompok pendukung tersebut sudah jelas, dan tidak membawa politik identitas para pendukung dan tokoh partai politik yang mengusung kandidat sudah sadar akan bahayannya terhadap munculnya polarisasi tahun 2019 dan tahun 2014 tersebut dan konsep agar tidak terjadi polarisasi, mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan aktivitas kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilai etika dan akhlak mulia.