KEBIJAKAN KRIMINAL NON PENAL , TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
DOI:
https://doi.org/10.35814/a787bn54Kata Kunci:
Kebijakan criminal non penal , Kejahatan kekerasan seksual anakAbstrak
Dilihat dari sudut pandang kebijakan kriminal atau politik kriminal, maka dapat dikatakan bahwa, kebijakan hukum pidana kriminal yang identik dengan pengertian kebijakan penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana. Permasalahannya adalah apakah dengan kebijakan kriminal dapat mengurangi kejahatan kekerasan seksual pada anak yang dilakukanm oleh anak dibawah umur. Metodologi yang dipergunakan adalah menggunakan data sekunder sebagai penelitian normative hukumnya. Di Indonesia kekerasan seksual pada anak dapat dihukum seperti dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang termuat dalam Bab XII yaitu mulai Pasal 77 sampai dengan Pasal 90 serta UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 65 mengatur tentang adanya hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual. Sehingga diperlukan usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi yang ada pada saat ini maupun yang akan datang. Bahwa tujuan yang hendak dicapai dengan kebijakan kriminal hukum pidana adalah peraturan perundang-undangan pidana yang baik. Perlu diketahui bahwa banyak cara maupun usaha yang dapat dilakukan oleh setiap negara (pemerintah) dalam menanggulangi kejahatan, diantaranya melalui suatu kebijakan hukum pidana atau politik hukum pidana.


1_(1).jpg)