LEGALITAS KONTRAK TERAPEUTIK MEDIS, BERKAITAN DENGAN LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT, PADA PASIEN SEBAGAI KONSUMEN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

Authors

  • Boedi Santoso Irianto Universitas Pancasila
  • Endah Triwulandari Universitas Pancasila
  • Sinintha Y Sibarani Universitas Pancasila
  • Novaldy Satya Ramadhan Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/rexe2p97

Keywords:

Legalitas Kontrak, Pasien Sebagai Konsumen Dalam Pelayanan Kesehatan

Abstract

Hubungan dokter dan pasien sering disebut dengan hubungan terapetik atau dapat juga dikatakan sebagai perjanjian terapeutik. Dikatakan perjanjian ini karena dalam hubungan antara pasien dan dokter tersebut memenuhi unsur-unsur dari syarat sahnya perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam penelitian ini memepergunakan pendekatan pada data normatif yuridis, hal ini bertujuan untuk mengungkap sejauhmana perjanjian kontrak terapeutik bagi perlindungan pasien. Sebagaimana Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran pada pasal 7 ayat (3) penjelasan dalam tindakan kedokteran meliputi diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran. Berdasarkan pada ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1233 menyatakan bahwa perikatan dapat timbul melalui persetujuan maupun berdasarkan undang-undang. Selanjutnya dalam pasal 1313 KUHPer yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap pasien adalah dengan melalui informed consent. Sebelum dilakukannya perkjanjian kontrak terapeutik. Karena di dalamnya memuat kaidah-kaidah yang harus dijamin oleh hukum agar tidak menyebabkan kerugian bagi diri pasien.

Downloads

Published

2025-12-31