KONTRIBUSI HUKUM ADAT KETATANEGARAAN TERHADAP TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM PENGEMBANGAN HUKUM DI DESA CITENGAH KABUPATEN SUMEDANG
DOI:
https://doi.org/10.35814/8n8v7t23Keywords:
Hukum Adat Ketatanegaraan, Tata Kelola Pemeritahan Desa, Desa CitengahAbstract
Dalam UUD NRIT 1945 mengakui dan mengormati hak hak tradisionil tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) & (3)UUD 1945. Ketentuan ini telah memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi kesatuan- kesatuan masyarakat adat di seluruh negara Indonesia dengan memberikan pengakuan, penghormatannya, identitas dan hak-hak tradisionalnya, termasuk aspek tata kelola pemerintahan di tingkat lokal (desa). Prinsip Nabawatala sebagai pedoman adat (local wisdom) tetap bisa saling menglengkapi pada masyarakat desa. Sebagaimana diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah desa selain peraturan per-uu-an juga berdampingan dengan hukum adat ketatanegaraan yang merupakan menjabarkan pengakuan hak asal-usul dan tradisional desa ke dalam praktik. Disinilah hukum adat sebagai kearifan lokal yang harus dijaga, dihormati dan digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Dari uraian tersebut, maka rumusan masalahnya yaitu bagaimana hubungan dan hubungan hukum adat ketatanegaraan terhadap tata kelola pemerintahan desa dalam pengembangan hukum positif di desa Citengah?Kemudian penelitian dalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan data primer, yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan per-uu-an, sekunder yaitu buku-buku, dan tertier dengan ditunjang wawancara aparatur desa dan tokoh-tokoh adat. Dari penelitian ini memberikan hasil bahwa hubungan antara aparatur desa dengan tokoh adat (leembaga adat) sangat erat, penggunaan prisip Nabawatala dalam penyelenggaran tata kelola pemerintahan desa citengah menjadi pedoman dan acuan yang berdampingan dengan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku. Kontribusinya hukum adat ketatnegaraan terlihat dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat desa dan kebijakan desa serta saling berdampingan dan harmoni.


1_(1).jpg)