Restitusi sebagai Instrumen Pemulihan Korban Kekerasan Seksual: Konstruksi Ideal Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022

Penulis

  • Dolvianus Nana Universitas Bung Karno
  • Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno
  • Gradios Nyoman Tio Rae Universitas Bung Karno

Kata Kunci:

Restitusi, Korban Kekerasan Seksual, Pemulihan Korban.

Abstrak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menempatkan korban kekerasan seksual sebagai subyek hukum yang harus dipulihkan hak-haknya secara menyeluruh. Salah satu instrumen pemulihan tersebut adalah restitusi, yakni ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pelaku kepada korban atau keluarganya. Namun, dalam praktiknya, implementasi restitusi bagi korban kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala baik dari aspek normatif, struktural, maupun kultural. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep restitusi sebagai instrumen pemulihan korban kekerasan seksual serta membangun konstruksi ideal pelaksanaanya berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukan bahwa restitusi harus dipahami bukan hanya sebagai kompensasi finansial, tetapi sebagai bagian integral dari hak atas keadilan dan pemulihan korban.Kontruksi ideal restitusi menuntut adanya mekanisme yang sederhana, proaktif dan berbasis kebutuhan korban dengan peran negara sebagai fasilitator utama.

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles