ASPEK HUKUM PAJAK ATAS KLAIM ASURANSI DWIGUNA: GAGASAN REFORMASI REGULASI

Penulis

  • Yogi Citra Nugraha Sembiring Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/w7x88g79

Kata Kunci:

Asuransi Dwiguna, Reformasi Regulasi, Kepastian Hukum

Abstrak

Produk asuransi dwiguna memiliki dua karakter utama, yakni perlindungan jiwa dan investasi. Dalam praktiknya, terdapat ketidakjelasan hukum mengenai perlakuan pajak atas klaim yang diterima pemegang polis, terutama ketika jatuh tempo tanpa terjadi risiko kematian. Ditemukan bahwa ketidakpastian hukum dan ketidakterpaduan regulasi antara OJK dan DJP menyebabkan potensi penghindaran pajak dan perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi pajak yang menegaskan pemisahan fungsi proteksi dan investasi dalam produk asuransi, serta penegasan objek pajak terhadap hasil investasi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan pengenaan pajak penghasilan atas klaim asuransi Dwiguna menurut UU Pajak Penghasilan dan UU Cipta Kerja? dan bagaimanakah aspek hukum pajak atas klaim asuransi Dwiguna dalam gagasan reformasi regulasi? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yaitu yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah Meski terjadi perubahan administrasi dan penyesuaian sistem perpajakan, tidak ada norma baru yang secara spesifik mengatur perlakuan pajak atas hasil investasi dalam polis dwiguna. Hal ini menunjukkan masih adanya kekosongan hukum yang berdampak pada ketidakpastian hukum dalam praktik. Sehubungan dengan ketidakjelasan Hukum dalam perlakuan pajak atas unsur investasi, maka regulasi perpajakan saat ini belum mengatur secara eksplisit mengenai pemajakan atas hasil investasi dalam produk asuransi dwiguna. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka celah potensi penghindaran pajak, dan membuat perlakuan perpajakan menjadi tidak konsisten jika dibandingkan dengan produk keuangan lain.

Diterbitkan

2025-12-23

Terbitan

Bagian

Articles