SEWA MENYEWA TANAH ANTARA MASYARAKAT ADAT DENGAN WARGA NEGARA ASING DI BEDULU GIANYAR
DOI:
https://doi.org/10.35814/ca735t03Keywords:
Implikasi, Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Secara formal dari segi hukum, Warga Negara Asing tidak diizinkan memiliki tanah dengan status Hak Milik, dan hanya dapat memiliki Hak sewa atas tanah yaitu hak seseorang untuk menggunakan, mengolah, dan menikmati hasil dari kepemilikan orang lain dengan membayar sewa Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak atas tanah terhadap masyarakat hukum adat menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? dan bagaimana perjanjian sewa menyewa tanah antara masyarakat adat dengan warga negara asing di desa Bedulu Gianyar? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari pembahasan dalam penelitian ini adalah bahwa dalam hukum adat terdapat beraneka ragam pengaturan penguasaan yang sesuai dengan masyarakat hukum adat, tiga macam hak, yaitu hak ulayat (Beschikking Recht), hak milik perorangan dan hak komunal (bersama). Hak ulayat disebut sebagai hak atas tanah yang dipunyai oleh suatu masyarakat hukum adat. Hak komunal atas tanah merupakan hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat, atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu, penguasaan secara bersama tersebut dapat didaftarkan dan kepada pendaftar diberikan bukti sertipikat di dalamnya terdapat data fisik dan data yuridis, yang mana hal tersebut dapat dilakukan melalui Notaris. Menotariilkan perjanjian sewa menyewa dalam Desa Adat Gianyar walaupun salah satu pihak orang asing merupakan konstruksi norma yang dikehendaki oleh para pihak.


1_(1).jpg)