PERLINDUNGAN HAK-HAK NORMATIF TENAGA KERJA OUTSOURCING ATAS KETERLAMBATAN UPAH DALAM RANTAI ALIH DAYA DI PT PLN (PERSERO)
DOI:
https://doi.org/10.35814/2f9b5v20Keywords:
Perlindungan Hukum, Outsourcing, UpahAbstract
Praktik outsourcing merupakan bentuk hubungan kerja tidak langsung yang umum diterapkan di perusahaan, termasuk BUMN seperti PT PLN (Persero). Dalam implementasinya, sistem ini melibatkan kerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor), seperti PT Almira. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi permasalahan ketenagakerjaan, salah satunya keterlambatan pembayaran upah tenaga alih daya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum PT PLN (Persero) sebagai pengguna jasa outsourcing dan mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi tenaga alih daya ketika terjadi keterlambatan pembayaran gaji oleh vendor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, serta mengkaji regulasi terkait seperti UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal tenaga alih daya merupakan karyawan vendor, secara substantif mereka bekerja untuk kepentingan PLN. Oleh karena itu, PT PLN tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab ketika terjadi wanprestasi, khususnya keterlambatan upah. Selain itu, perlindungan hukum terhadap tenaga alih daya masih bersifat normatif dan belum efektif dalam implementasinya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan klausul kontrak kerja sama antara PLN dan vendor, peningkatan pengawasan internal oleh PLN, serta pembentukan regulasi yang lebih tegas mengenai tanggung jawab bersama dalam praktik outsourcing, guna menjamin perlindungan hak-hak normatif tenaga alih daya secara menyeluruh.


1_(1).jpg)