ANALISIS SISTEM JUAL BELI DALAM PLATFORM E-COMMERCE SHOPPE BERDASARKAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MENURUT SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Reesti Mauliddiana Purnama Permata Sari Universitas Paramadina

DOI:

https://doi.org/10.35814/namb5c87

Keywords:

E-commerce, Shoppe, Prinsip transaksi Islam, Transparans

Abstract

Penelitian ini menganalisis kesesuaian sistem transaksi e-commerce Shoppe dengan prinsip transparansi (bayyinah) dan larangan ketidakpastian (gharar) dalam hukum Islam. Dengan pendekatan kualitatif melalui analisis konten dan studi literatur kritis, penelitian ini mengevaluasi praktik Shoppe berdasarkan kitab Fathul Qorib dan fatwa kontemporer (DSN-MUI No. 116/2017). Hasil menunjukkan bahwa model pembayaran di muka Shoppe mirip dengan bai’ as-salam, yang mensyaratkan kejelasan spesifikasi produk (ta’yin al-mabi’) dan batas waktu pengiriman (ajal). Fitur verifikasi wajah (face ID) memenuhi syarat sah akad (ma’rifah al-aqidain), sementara harga dinamis dan foto stok berpotensi melanggar larangan gharar dan tadlis. Studi ini mengidentifikasi ketidaksesuaian Shoppe Pay Later dengan prinsip syariah dan merekomendasikan peningkatan transparansi deskripsi produk, algoritma harga, serta kebijakan pengembalian untuk memastikan keadilan transaksi. E-commerce dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Downloads

Published

2025-12-23