IMPLIKASI PUTUSAN LEPAS 6 TERHADAP NOTARIS MENURUT PASAL 67 UUJN: STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 98 K/PID/2021
DOI:
https://doi.org/10.35814/8yk4dq25Kata Kunci:
Akibat Hukum, Putusan Lepas dari Tuntutan Hukum, NotarisAbstrak
Tanggung jawab notaris, berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi maupun selaku pejabat umum. Notaris mungkin saja melakukan kesalahan atau kekhilafan dalam pembuatan akta. Apabila ini terbukti, akta kehilangan otentisitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Permasalahan dalam tesis ini, mengenai akibat hukum terhadap proses penyimpangan tuntutan hukum yang bertentangan dengan undang-undang dan upaya perlindungan bagi Notaris terhadap putusan lepas dari tuntutan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pid/2021. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) dengan menganalisis kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang akibat hukum proses penyimpangan tuntutan hukum yang bertentangan dengan undang-undang terhadap Notaris sebagai terdakwa lepas dari tuntutan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 264 ayat (2) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dilakukan pemulihan hak Notaris sebagai Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Upaya perlindungan bagi Notaris akibat putusan lepas dari tuntutan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pid/2021 yaitu melalui perlindungan represif dengan mengajukan gugatan ganti rugi sebagai bentuk pemulihan nama baik melalui rehabilitasi. Upaya hukum tersebut, untuk menjamin hak setiap orang yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.


1_(1).jpg)