UPAYA HUKUM TERHADAP SURAT PEJABAT NEGARA YANG BERSIFAT MELAWAN HUKUM

Penulis

  • Sumar Universitas Terbuka
  • Andreas Eno Tirtakusuma Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/gncwj893

Kata Kunci:

Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Perbuatan Melawan Hukum, Pengadilan Tata usaha Negara, Surat Pejabat Negara

Abstrak

Penelitian ini membahas upaya hukum terhadap surat pejabat negara yang bersifat melawan hukum dalam konteks penegakan supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara. Rumusan masalah difokuskan pada dua hal utama, yaitu bagaimana kewenangan pejabat negara dalam mengeluarkan surat atau keputusan administrasi yang harus mematuhi batasan hukum agar tidak melawan hukum, dan bagaimana mekanisme serta upaya hukum yang tersedia bagi warga negara untuk menindaklanjuti surat tersebut, termasuk peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan studi literatur, yang menganalisis sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum guna memahami aspek normatif, teoritis, dan yuridis terkait permasalahan tersebut. Hasil penelitian menegaskan pentingnya prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang meletakkan supremasi hukum sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara, sehingga surat atau keputusan pejabat negara harus berdasarkan asas legalitas, keadilan, dan akuntabilitas. PTUN berfungsi sebagai forum yang menguji legalitas dan keadilan substantif keputusan administrasi serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pejabat negara. Selain itu, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menjadi tolok ukur penting dalam menguji tindakan pejabat agar tidak melawan hukum. Efektivitas upaya hukum ini sangat bergantung pada komitmen negara dalam menegakkan budaya hukum dan akuntabilitas pejabat negara demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Diterbitkan

2025-12-25

Terbitan

Bagian

Articles