KAJIAN SINERGISITAS KOMISI YUDISIAL DAN BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG DALAM MEMPERKUAT INTEGRITAS HAKIM, MENGAWAL INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN

Penulis

  • Setiawan Yuliyanto Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.35814/1y4dr414

Kata Kunci:

Integritas Hakim, Independensi Kekuasaan Kehakiman, Korupsi Yudisial, Kesejahteraan Hakim, Pencegahan Sistemik

Abstrak

Di dalam negara hukum, kekuasaan kehakiman seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan, namun kini menghadapi ancaman serius terhadap integritas dan independensi akibat tekanan eksternal dan korupsi yudisial yang mengakar, terbukti dengan 29 hakim terjerat korupsi antara 2011–2024, merusak kepercayaan publik. Persoalan ini diperparah oleh kebijakan kesejahteraan yang timpang, yang membuka celah kerentanan baru di peradilan karena hanya menyentuh hakim karier dan mengabaikan hakim ad hoc serta tenaga pendukung yudisial. Penelitian ini berupaya menjawab: Bagaimana mengawal integritas hakim untuk mewujudkan peradilan yang agung? dan Apakah dengan mencukupkan kesejahteraan hakim akan menjamin integritas hakim secara mutlak?. Dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif (Normative Legal Research) dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, studi ini menegaskan bahwa integritas adalah nilai moral intrinsik yang tidak bisa ditawar, sementara kesejahteraan hanya berfungsi sebagai pilar pendukung, bukan jaminan mutlak. Analisis teoretis menunjukkan bahwa kesempatan (opportunity) adalah faktor dominan dalam korupsi, yang lahir dari sistem yang lemah dan diskresi luas. Oleh karena itu, solusi paling efektif adalah pencegahan sistemik membangun arsitektur sistem yang kokoh, transparan, dan akuntabel untuk menutup celah kesempatan, didukung oleh pengawasan internal Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA yang diperluas fungsinya, serta partisipasi aktif publik sebagai pengawas eksternal yang paling efektif.

Diterbitkan

2025-12-25

Terbitan

Bagian

Articles