IMPLIKASI YURIDIS DAN NON YURIDIS PENGATURAN KEWAJIBAN PUNGUTAN BAGI PROFESI NOTARIS PENUNJANG PASAR MODAL

Penulis

  • Riski Ramdani Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/t59jfj23

Kata Kunci:

Notaris, Pasar Modal, Profesi Penunjang

Abstrak

Profesi notaris memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan pasar modal, terutama dalam hal pembuatan akta otentik, verifikasi dokumen, serta menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor. Dalam konteks tersebut, pengaturan kewajiban pungutan terhadap profesi penunjang pasar modal, termasuk notaris, menimbulkan implikasi baik dari aspek yuridis maupun non yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, bentuk pengaturan, serta akibat hukum dari kewajiban pungutan bagi notaris penunjang pasar modal. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewajiban pungutan memiliki implikasi terhadap aspek kemandirian profesi, tanggung jawab profesional, dan potensi konflik kepentingan. Selain itu, dari aspek non yuridis, terdapat pengaruh terhadap integritas, profesionalisme, serta beban ekonomi profesi notaris. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang regulasi agar selaras dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap profesi hukum.

Diterbitkan

2025-12-29

Terbitan

Bagian

Articles