STUDI KRITIS PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL KESEHATAN IBU DI INDONESIA

Authors

  • Shamma Jezzaniah Tirtakusuma Universitas Terbuka
  • Andreas Eno Tirtakusuma Universitas Pancasila

Keywords:

Hak Asasi, Hak Kesehatan, Jaminan Konstitusional, Kesehatan Ibu

Abstract

Disparitas antara jaminan konstitusional dengan realitas praktis pemenuhan hak kesehatan ibu masih terjadi di Indonesia. Tulisan ini menganalisis fenomena tersebut dengan memfokuskan permasalahan mengapa realisasi hak kesehatan ibu dan anak meskipun telah dijamin oleh UUD 1945, UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dan UU No. 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak masih belum optimal. Penelitian ini juga mengidentifikasi sejauh mana faktor geografis dan minimnya transportasi medis (Ambulans Desa) menjadi penghambat utama akses bagi tenaga kesehatan di wilayah terpencil untuk tepat waktu melakukan pertolongan persalinan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-normatif-empiris atau kajian sosio-legal untuk mengungkap kesenjangan antara law in books dan law in action, didasarkan pada teori efektivitas hukum, teori pelindungan dalam negara hukum (Rechtsstaat), dan teori hak kesehatan sebagai hak asasi. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama terdistribusi pada tiga pilar efektivitas hukum, yaitu: Struktur Hukum, berupa ketimpangan distribusi tenaga medis dan disparitas geografis yang ekstrem; Substansi Hukum, yaitu lemahnya implementasi dan penegakan hukum preventif; dan Budaya Hukum, yang masih dipengaruhi kepercayaan lokal serta tingginya angka kehamilan remaja. Temuan ini menegaskan bahwa tanpa perbaikan infrastruktur fisik dan reformasi sistem rujukan, jaminan kesehatan bagi ibu di pelosok Nusantara hanya akan dapat sekedar menjadi utopia.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles