KAJIAN YURIDIS NORMATIF TENTANG PENGATURAN KLINIK ESTETIKA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Susan Frisca Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35814/n7jkjx57

Keywords:

Implikasi, Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Abstract

Perkembangan industri klinik estetika di Indonesia senantiasa ikut tumbuh sejalan dengan makin tingginya kesadaran masyarakat terhadap perawatan estetika. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji aspek yuridis normatif pengaturan klinik estetika di Indonesia dan implementasi prinsip hak asasi manusia dalam regulasinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan pengaturan klinik estetika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi klinik estetika di Indonesia bersifat fragmentaris dan tersebar dalam bermacam peraturan perundang-undangan. Penelitian mengungkap beberapa isu kritis termasuk praktik tanpa izin, penggunaan produk tidak terdaftar, kualifikasi tenaga medis yang tidak memadai, dan perlindungan hukum konsumen yang belum optimal. Lebih lanjut, implementasi prinsip hak asasi manusia dalam pengaturan klinik estetika memerlukan penguatan melalui harmonisasi regulasi yang komprehensif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun landasan hukum telah ada, terdapat kebutuhan mendesak untuk kerangka regulasi terintegrasi yang menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan perlindungan konsumen dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan peraturan khusus untuk klinik estetika, peningkatan mekanisme pengawasan, dan pengembangan sistem perlindungan konsumen yang komprehensif untuk menjamin layanan kesehatan estetika yang aman dan berkualitas di Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles