ANALISA PENETAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menunjukkan kompleksitas dalam penanganannya karena melibatkan penegak hukum dan potensi manipulasi alat bukti serta saksi-saksi pelaku. Pada putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel, terdakwa menyatakan diri sebagai saksi-pelaku yang ingin menjadi Justice Collaborator (JC) terhadap kasus tersebut. Namun, kelemahan dalam penetapan JC muncul karena terdakwa adalah pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Proses penetapan JC harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan kepentingan keadilan serta kebenaran dalam penanganan kasus ini. Pokok permasalahan yang diajukan oleh Peneliti adalah mengenai Pengaturan penetapan Justice Collaborator di Indonesia dan bagaimana proses penetapan JC dilakukan dalam kasus pembunuhan berencana yang dibahas dalam Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penetapan Justice Collaborator di Indonesia serta proses penetapan Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana yang dibahas dalam Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. Metode penelitian digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan Justice Collaborator di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator), Peraturan Bersama Aparat Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Dalam Proses penetapan Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melanggar dari ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Aparat Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.