PENUTUPAN ACCOUNT MEDIA SOSIAL YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP SARA OLEH HAKIM BERDASARKAN ASAS INDEPENDENSI KEMANDIRIAN
Abstract
Di zaman kemajuan seperti sekarang tidak dapat dipungkiri segala bentuk teknologi semakin mempunya perkembangan pesat setiap harinya, salah satunya adalah media sosial. Media sosial membawa kita para pengguna untuk mempermudah segala bentuk kegiatan dalam kehidupan sehari-hari bahkan membuat para pengguna merasa bergantung dengan adanya media sosial. Tetapi, perkembangan teknologi tidak hanya berupa memberikan dampak positif saja, namun juga memberikan dampak negatif. Tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian (hate speech) dan/atau penghinaan, serta penyebaran informasi di media sosial yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dengan perkembangan zaman yang ada membuat munculnya kejahatan baru yang disebut dengan cybercrime melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime melalui jaringan internet di Indonesia seperti penghinaan di media sosial, penipuan, dan penyadapan data. Peneliti ingin menganalisis tentang Putusan Nomor 628/Pid.Sus/2021/PN JKT. Sel., mengenai penerapan sanksi tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Sosial Media dan kewenangan hakim terhadap akun media soial yang tidak diletakan dalam upaya paksa penyitaan berdasarkan Asas Independensi dan Kemandirian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian dilakukan dengan menganalisis bahan lainnya dan bahan rujukan dalam bidang hukum lainnya. Dalam penjatuhan sanksinya terhadap kasus yang terjadi serta menimbang penerapan hukum di Indonesia yang menerapkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu juga serta keseimbangan guna mencapai kesejahteraan masyarakat dan perlindungan masyarakat serta hakim memiliki kewenangan yang bisa dilakukan untuk menutup akun tersebut.