UJARAN KEBENCIAN DALAM TINDAK PIDANA MAKAR BERDASARKAN PRESPEKTIF PSIKOLINGUISTIK

  • Farah Millenia Elprianty Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Yamin Yamin Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Keywords: makar, psikolinguistik, tindak tutur

Abstract

Maraknya kasus makar di Indonesia saat ini telah banyak terjadi pada kalangan masyarakat yang tidak paham apabila suatu perkataannya dapat termasuk kedalam tindak pidana makar. Pada Penelitian kali ini, penulis tertarik untuk mengangkat kasus yang membahas mengenai tindak pidana makar yang terjadi pada pemilihan umum tahun 2019 lalu yang menggambarkan kompleksitas tindak pidana makar dalam konteks politik nasional di Indonesia. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 104 KUHP, makar terjadi apabila adanya maksud membunuh presiden atau wakil presiden, merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden yang sedang memerintah. Tindak pidana makar tidak hanya dapat terjadi karena adanya tindakan, namun juga dapat terjadi dari tutur kata yang bisa mengacu pada tindak pidana makar. Tindak tutur yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana makar, harus dilihat dari sisi psikolinguistik alasan mengapa bisa terjadi tindak tutur tersebut. Pendekatan psikolinguistik akan digunakan untuk memahami akar penyebab dari tindak tutur yang dapat merugikan keamanan negara tersebut.

Published
2024-01-25